Keliaran Saat Jam Kerja, PNS Akan Kena Sanksi
(H Chairil Anwar)
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kukar
melakukan evaluasi tindak lanjut kebijakan penanganan Covid-19, hal ini
menyusul semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar.
Wakil Bupati Kukar H Chairil Anwar
mengatakan, untuk kedepan berkaitan dengan penegakkan prokes (Protokol
Kesehatan) akan di masifkan, jika perlu ada tindakan represif bukan preventif
lagi, dan kemungkinkan kedepan akan memberlakukan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM).
"Jadi, karena trend pasca 1 Januari 2021
untuk Kukar trendnya naik, yang terkonfirmasi menaik, dan sementara di tracking
oleh sekretaris satgas Covid-19" Kata Chairil, Senin (25/1/2021)..
Ia menambahkan, ada beberapa kluster yang
harus di perhatikan, supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 yaitu, kluster
perkantoran dan rumah tangga, serta pelaku UMKM.
"Dimana pelaku UMKM pada malam hari
seperti angkringan dan lainnya, ketika petugas datang, mereka taat menerapkan
prokes, jika petugas sudah pergi, mereka kembali melanggar prokes" Ucapnya
Lanjut dia, mungkin untuk itu arahnya Satpol
PP yang akan bergerak, kemudian terkait kebijakan di internal seperti ASN, PNS
pihaknya akan menerapkan WFH, WFO, mungkin perbandingannya antara 25% WFO :75
WFH%.
"Dan kita perketat skema itu, kita
perintahkan Satpol, untuk jam kantor, mana kala di temukan PNS yang keliaran
seharusnya itu WFH namun ada di Jalan harus di catat, dan di laporkan, lapor
ke BKSDM" Katanya
Tambah dia, tentunya ada tindakan tindakan
untuk pegawai yang melanggar aturan jam kerja yaitu, sesuai dengan regulasi.(*riz/poskotakaltimnews.com)